Selasa, 26 Maret 2013

5.2 Personel

5.2 Personel

5.2.1 Manajemen laboratorium harus memastikan kompetensi semua personel yang mengoperasikan peralatan tertentu, melakukan pengujian dan/atau kalibrasi, mengevaluasi hasil, dan menandatangani laporan pengujian dan sertifikat kalibrasi. Apabila memperkerjakan staf yang sedang menjalani pelatihan, harus diberikan penyeliaan yang sesuai. Personel yang melakukan tugas tertentu harus mempunyai kualifikasi berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman yang sesuai dan/atau keterampilan yang didemonstrasikan.

CATATAN 1 Dalam beberapa bidang teknis (misalnya pengujian tak merusak) mungkin diperlukan personel yang melakukan tugas tertentu mempunyai sertifikasi personel. Laboratorium bertangung jawab untuk memenuhi persyaratan sertifikasi personel tertentu. Persyaratan untuk sertifikasi personel dapat berupa peraturan, termasuk dalam standar untuk bidang teknis tertentu, atau dipersyaratkan oleh pelanggan.

CATATAN 2 Personel yang bertanggung jawab memberikan pendapat dan interpretasi yang dimasukkan dalam laporan pengujian, sebaiknya disamping kualifikasi, pelatihan, dan pengalaman yang sesuai dan pengetahuan yang memuaskan tentang pelaksanaan pengujian, juga memiliki:

— pengetahuan teknologi yang relevan yang digunakan untuk memproduksi barang, bahan, produk dan lain-lain. yang diuji, atau cara yang digunakan atau ditujukan untuk digunakan; dan dari cacat atau degradasi yang mungkin terjadi selama atau dalam pelayanan;
— pengetahuan persyaratan umum yang tertera dalam undang-undang dan standar; dan
— pemahaman tingkat penyimpangan yang signifikan yang ditemukan terhadap penggunaan normal dari barang, bahan, produk dan lain-lain, yang terkait.

5.2.2 Manajemen laboratorium harus merumuskan sasaran pendidikan, pelatihan dan keterampilan personel laboratorium. Laboratorium harus mempunyai kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi pelatihan yang dibutuhkan dan menyelenggarakan pelatihan personel. Program pelatihan harus relevan dengan tugas  laboratorium sekarang dan tugas yang diantisipasi. Efektivitas kegiatan pelatihan yang dilakukan harus dievaluasi.

5.2.3 Laboratorium harus mempekerjakan personel tetap atau personel kontrak. Apabila mempekerjakan personel kontrak, baik personel teknis maupun personel pendukung inti tambahan, laboratorium harus memastikan bahwa personel tersebut disupervisi dan kompeten dan bekerja sesuai dengan sistem manajemen laboratorium.

5.2.4 Laboratorium harus memelihara uraian tugas yang berlaku untuk personel manajerial, personel teknis dan personel pendukung inti yang terlibat dalam pengujian dan/atau kalibrasi.

CATATAN Uraian tugas dapat ditetapkan dalam berbagai cara. Sekurang-kurangnya ditetapkan sebagai berikut:

— tanggung jawab pada pelaksanaan pengujian dan/atau kalibrasi;
— tanggung jawab pada perencanaan pengujian dan/atau kalibrasi dan evaluasi hasil;
— tanggung jawab untuk pelaporan pendapat dan interpretasi;
— tanggung jawab pada modifikasi metode dan pengembangan dan validasi metode baru;
— keahlian dan pengalaman yang diperlukan;
— kualifikasi dan program pelatihan;
— tugas manajerial.

5.2.5 Manajemen harus memberi kewenangan kepada personel tertentu untuk melakukan jenis pengambilan contoh (sample) tertentu, pengujian dan/atau kalibrasi tertentu, untuk menerbitkan laporan pengujian dan sertifikat kalibrasi, untuk memberi pendapat dan interpretasi serta untuk mengoperasikan jenis peralatan tertentu. Laboratorium harus memelihara rekaman yang relevan dari kewenangan, kompetensi, pendidikan dan kualifikasi profesional, pelatihan, keterampilan dan pengalaman seluruh personel teknis, termasuk personel yang dikontrak. Informasi tersebut harus selalu tersedia dan harus mencakup tanggal diberlakukannya kewenangan dan/atau kompetensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar