Jumat, 22 Maret 2013

4.5 Sub Kontrak Pengujian

4.5 Subkontrak pengujian dan kalibrasi

4.5.1 Apabila laboratorium mensubkontrakkan pekerjaan karena keadaan yang tak terduga (misalnya beban kerja, membutuhkan keahlian yang lebih baik atau ketidakmampuan sementara) atau berdasarkan  kelanjutan (misalnya melalui subkontrak permanen, agen atau pengaturan kerja sama), pekerjaan ini harus
diberikan pada subkontraktor yang kompeten. Sebagai contoh subkontraktor yang kompeten adalah yang memenuhi Standar ini, untuk pekerjaan yang dimaksud di atas.

4.5.2 Laboratorium harus memberitahu pelanggan secara tertulis perihal pengaturan yang dilakukan dan, bila sesuai, memperoleh persetujuan yang sebaiknya tertulis dari pelanggan.

4.5.3 Laboratorium bertanggung jawab kepada pelanggan atas pekerjaan subkontraktor, kecuali bila pelanggan atau regulator yang berwenang menetapkan subkontraktor yang harus digunakan. 

4.5.4 Laboratorium harus memelihara daftar semua subkontraktor yang digunakan untuk pengujian dan/atau kalibrasi dan rekaman dari bukti kesesuaian dengan Standar ini untuk pekerjaan yang dimaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar